Loading ...

AML Policy

SemarBit SemarClub menerapkan kebijakan Anti-Money Laundering (AML) dan Know Your Customer (KYC) yang ketat sebagai Pengusaha Aset Kripto yang berizin dan diawasi oleh Bappebti dan OJK. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan platform untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, atau tindak pidana lainnya. 

Berikut adalah poin-poin utama Kebijakan AML Crypto di Semarbit:

  • Verifikasi Identitas (KYC) Wajib: Seluruh pengguna wajib menyelesaikan prosedur KYC (Know Your Customer) menggunakan e-KTP (WNI) atau Paspor (WNA). Semarbit menggunakan sistem liveness detection (deteksi wajah secara langsung) untuk memastikan keabsahan data.
  • Customer Due Diligence (CDD) & Verifikasi Sumber Dana: Pengguna wajib memberikan informasi mengenai tujuan pembukaan akun, pekerjaan, dan sumber dana. Semarbit berhak menolak, menunda, atau mengembalikan dana yang terindikasi melanggar hukum, berasal dari sumber ilegal, atau hasil tindak pidana.
  • Pemantauan Transaksi (Transaction Monitoring): Semarbit memantau pola transaksi pengguna secara real-time untuk mendeteksi anomali, seperti transaksi besar yang tidak wajar atau transaksi berulang ke alamat wallet berisiko.
  • Travel Rule Kripto: Semarbit menerapkan Travel Rule FATF, yaitu kewajiban mengumpulkan dan berbagi informasi pengirim serta penerima pada transfer aset kripto yang mencapai batas nominal tertentu.
  • Suspicious Activity Report (SAR): Semarbit berhak menahan, membatalkan, atau melaporkan transaksi yang mencurigakan (Suspicious Activity Report) ke pihak berwenang.
  • Penahanan Dana Saat Investigasi: Semarbit berhak membekukan sementara akun atau dana jika terdeteksi aktivitas mencurigakan, fraud, atau permintaan resmi dari aparat penegak hukum.
  • Ketentuan Rekening Bank: Deposit dan penarikan Rupiah wajib menggunakan rekening bank yang namanya sama dengan nama yang terdaftar di KYC. 

Semarbit berkomitmen untuk mematuhi regulasi APU-PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme) di sektor aset keuangan digital.